Perawat Pintar
Bismillahirohmanirrohim…
Kali ini www.perawatpintar.web.id akan sedikit mengulas mengenai video Nurse vs DPR yang saat ini ada di Youtube.com dan cukup sangat menggugat harkat perawat. Kali ini sedikit review dengan sedikit masukan dari saya semoga bermanfaat. Saya tunggu komennya dibawah ![]()
Ada beberapa dialoga dimana saya tidak bisa mendengar dengan jelas walau sudah saya ulang-ulang jadi jika ada kesalahan dialog mohon dimaafkan.
00:05
“Kalau selama ini ingin statusnya kayak dokter? Kenapa tidak masuk kedokteran?”
Dari sini terlihat jelas disarankan bahwa semua perawat jika ingin diakui setara dengan dokter harus masuk kedokteran.

00:34
“Tidak menentukan diagnosa, tidak menentukan pengobatan, tidak menentukan terapi, dengerin dong… mau denger g?”
Disini ada satu kesalahan bahwa perawat tidak menentukan diagnosa, tidak menentukan pengobatan, tidak menentukan terapi.
Jelas sekali bahwa kita tahu bahwa keperawatan mempunyai diagnosa keperawatan entah itu NANDA, Doengoes ataupun Carpenito namun jelas perawat mempunyai diagnosa keperawatan, perawat juga mempunyai andil dalam pengobatan dan berhak memilih mana yang “good or harm” bagi pasien sesuai dengan ilmu yang dimiliki sehingga perawat berhak memberi masukan atas terapi yang diberikan dokter bahkan berhak menolak jika dianggap membahayakan pasien.

00:55
“Kamu tuh perawat hanya digunakan menurut instruksi dari dokter, tu perawat yang mampu, perawat yang mampu adalah perawat yang bisa melaksanakan instruksi dari dokter, ya kan?”
Disinilah terlihat bahwa perawat masih dipandang sebagai vokasional bukan profesional, statement ibu tersebut hanya dilandasi oleh ilmu yang lama karena beliau mengajar di Akper. Jadi disini adalah sebuah kesalahan besar jika dianggap kita hanya digunakan jika ada instruksi dokter, bukankah kita punya banyak intervensi keperawatan, lihat saja buku Nursing Intervention Classification (NIC) betapa banyak yang bisa kita lakukan dengan mandiri tanpa instruksi dokter. Apakah seperti mengganti linen, mencegah infeksi, rawat luka juga harus menunggu instruksi dokter?

01:10
“Kalian tidak bisa menentukan terapi dan pengobatan”
Oke disini benar, tetapi jika keadaan tidak mengancam nyawa. Jika sudah ada hal yang mengancam nyawa, perawat bisa memberikan terapi dan pengobatan untuk life saving. Namun, jika tidak ada UU yang melindungi lalu kita melakukan dengan dasar hukum apa?

01:13
“Dokter memerintahkan, nih dokter perintahnya, saya tulis, saya catet, saya kerjakan”
Disinilah terlihat bahwa perawat masih dipandang sebagai vokasional bukan profesional, Ya ini juga sebuah kenyataan yang kita lihat di perawat Indonesia. Saat kita (perawat) diajak diskusi dengan rekan sejawat kadang tidak bisa mengimbangi karena mungkin sudah lama ilmunya (kurang update ilmu, tidak ada sarana dari institusi tempat bekerja), tidak mau belajar(karena malas), tidak sempat belajar (karena julmlah pasien yang banyak banget) dan juga alasan lain yang mungkin tidak bisa kita hitung jumlahnya.
Jadi, disinilah perawat dituntut untuk tahu minimal anatomi-fisiologi dasar, farmakologi dasar, serta ilmu-ilmu dasar pemeriksaan fisik untuk mengimbangi diskusi dengan dokter.
Ada sebuah selentingan dari rekan sejawat saat mengisi di PSIK FK UGM, beliau adalah seorang dokter dan mengatakan,
”Saya di luar negeri senang sekali karena perawat bisa diajak diskusi dan mau mengemukakan pendapat sehingga membuka wawasan saya, saat saya terapkan di Indonesia rasanya susah sekali, dan saya juga heran kenapa yang pinter-pinter hanya ada di pendidikan dan ilmunya tidak sampai ke pelayanan?”
Silahkan ada yang bisa menjawab?
01:29
“Nanti Gigi minta Undang-undang, Nanti Mata minta Undang-undang, lalu siapa yang bikin?”
Dari sini terlihat bahwa ibu yang ini tidak memahami bahwa PERDAMI, PDGI, dan lain-lainnya masih dalam ranah kedokteran. Sedangkan keperawatan dalam ranah yang berbeda. Lalu siapa yang bikin? Tentu saja yang membuat adalah Perawat terutama di organisasi profesi (PPNI-red) dan DPR hanya tinggal membahas sedikit saja lalu mengesahkan untuk dilaksanakan profesi yang bersangkutan dalam hal ini perawat. Apakah DPR tahu kondisi perawat? Tentu tidak kan yang tahu tentu saja organisasi profesi keperawatan.
PR bagi kita, bagaimana kontribusi kita kepada organisasi profesi kita? Atau kita hanya menuntut tapi kita tidak mengimbangi dengan melaksanakan hak? Atau malah merasa tidak memiliki organisasi profesi?
02:13
“Lalu tugas dan fungsi anda ada dimana? Tugas dan fungsi anda kan melaksanakan instruksi dokter”
Lagi-lagi disinilah terlihat bahwa perawat masih dipandang sebagai vokasional bukan profesional. Lalu apa makna kolaborasi? Apa makna mitra? Jadi dari sinilah perawat dituntut mulai sekarang harus mulai terbiasa diskusi, terbiasa memakai internet untuk mengupdate ilmu agar benar-benar diakui sebagai sebuah profesi dan bukan vokasi. Bukankah profesionalitas itu salah satunya long life learning (belajar sepanjang hayat). Jika perawat hanya berbicara tapi tidak bertindak maka akan dianggap sebagai sebuah pepesan kosong (tidak sembodo bahasa jawanya)
Jadi ini satu lagi PR kita, membiasakan diri belajar, membiasakan diri berdiskusi, jika ingin mengubah kenapa tidak dari diri kita sendiri saja (termasuk saya tentunya-red)
02:31
“Amerika sudah punya Undang-undang Keperawatan? Tidak ada tuh”
Disinilah kita diskak mat oleh anggota DPR karena kita tidak membawa data. Saya salut dengan mahasiswa yang mau berjuang dan mengatakan itu walau belum ada data yang mendukung. Intinya begini kalau mau debat ke DPR bawa data, tunjukkan. Kadang DPR yang korupsi, sudah ada bukti masih bisa mangkir dan tidak mengakui apalagi, kalau tidak ada data.
Mungkin ini bisa jadi referensi dan membuka mata ibu tersebut. Dia ke Amerika ngapain? Piknik? Di google aja jelas ada Nurse Act di Kanada cek saja di http://www.rn.ca.gov/ dimana diatur Nurse Practice Act. Kemana aja bu? ![]()
04:00
“Saya kemarin ketemu dengan perawat-perawat,saya punya S3, saya punya S3, jadi statusnya sama haah… menghela nafas pesimis”
Nah, ini dia yang mungkin g jelas dimaksud sama itu seperti apa, sama bukan dalam arti kewenangan namun mempunyai kesamaan dalam hak berdasar dengan pendidikan, berdasar dengan definisi kerja yang sudah diatur organisasi profesi. Sama bukan berarti terus sama dalam kewenangan. Ada yang punya pendapat lain?
05:08
“Apasih anda bisa di pelosok tanpa dokter? Anda g ngerti, anda jangan bunuh diri”
Kalau data ini saya kurang tahu, mungkin ada yang bisa membantu? Karena saya tidak di pelosok sehingga kurang tahu. Memang setahu saya setiap daerah ada dokter namun 1 dan jaraknya jauh dari penduduk. Jadi mungkin ada yang bisa membantu? Atau jika ada yang salah bisa membantu menerangkan? Apakah memang tidak ada, ada tapi jauh atau ada tapi terbatas jam praktek saja? Saya kurang kompeten dalam hal ini.
07:30
“Ketika dokter tidak ada perawat apakah masalah akan selesai?”
SKAK MAT!! Disini semua pernyataan yang dilontarkan ibu tadi seolah jadi tidak berarti. Ibu tadi menyarankan kalau memang mau setara ya masuk kedokteran saja, pas ditanya, si Ibu bingung g menjawab malah maen HP. ![]()
07:52
“Indonesia kekurangan dokter lalu yang ngisi kekurangan dokter adalah perawat gitu?”
Disinilah ketidakpahaman anggota DPR tentang kondisi rakyatnya katanya wakil rakyat? Jadi gini pak, di beberapa daerah ada dokter namun terbatas pak. Kalau tidak percaya lihat ke pelosok Indonesia yang tanpa protokoler biar tahu kondisi asli rakyatnya. Yang dimaksud adalah perawat perlu perlindungan hukum untuk melakukan tindakan medis bagi keadaan yang mengancam nyawa. Jadi perawat tidak mengganti tugas dokter pak, perawat menolong pasien sesuai sumpah saat lulus dan butir pertama,
“Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan kemanusiaan”
08:50
“Definisi setara itu apa?”
Nah disini anggota DPR mengatakan tidak bisa perawat itu setara. Namun bapak yang ditengah juga mengatakan beda pengertian setara dan sama. Oke, silahkan ada yang bisa membantu tentang definisi ini? Karena memang ada sedikit dilematis yaitu adanya jenjang pendidikan yang berbeda antara dokter dan perawat di Indonesia. Itu masih jadi PR besar kita semua.

Setelah ini kamera berputar-putar tidak fokus dan para mahasiswa keluar ruangan. Namun di menit 11:08 ada satu dialog yang cukup menarik:
“Bawa ke Fraksi saja.. Bikin surat ke Fraksi Demokrat”
Jadi dari sini bisa diambil beberapa kesimpulan bahwa:
- Profesi Perawat belum dihargai sepenuhnya oleh Fraksi Demokrat.
- Perawat masih belum dianggap sebuah profesi hanya sebatas vokasional saja.
- Fraksi Demokrat tidak menyetujui UU Keperawatan dianggap tidak perlu dibuat sendiri.
- Fraksi Demokrat mengharap bagi yang kecewa jadi perawat silahkan masuk kedokteran.
PR bagi Perawat:
- Berjuang dan Bergerak bersama untuk Indonesia.
- Mulai membenahi dan bersama membangun organisasi profesi agar lebih kuat.
- Mulai membiasakan diri untuk berubah lebih baik.
- Mulai dari DIRI SENDIRI
- Mulai dari HAL KECIL
- Mulai dari SEKARANG
Ini video aslinya:
Ini ada video musik yang semoga bisa menjadi penyemangat untuk kita bersama:
SAATNYA KITA BERGERAK DAN BERAKSI PERAWAT INDONESIA, HIDUP PERAWAT INDONESIA!!!
Related posts:






















Ijin share ya, hasil analisisnya. Terimakasih
astagaaaa -,-
ijin share pak eri!
saran yg dengan mudah nya terlontar dan tak ada makna perbaikan….. setiap orang pnya hak untuk mengajukan pendapat dan pengharapan atas kewenangannya, begitu pula dngan profesi keperawatan. saya yakin teman sejawat perawat mampu memperjuangkan kewenangnya yg dgn bertanggung jawab
anggota dpr tdk tahu permasalahan tentang uu praktik perawat banayak dokter tdk memeriksa pasien yg memeriksa psien di puskesmas pelosok masih perawat perawat bisa menangani pekerjaan dokter dokter belum tentu bisa mengerjakan pekerjaan perawat
menyedihkan sekali..siapakah wakil dari pihak perawat?mhsiswakah?(maaf blm buka videonya).. Harusnya kt kumpulkan perawat2 senior yg capable baik di klinis maupun akademis,yg bs beradu argumen scr rasional n logis..yg ketika disodori pertanyaan tdk banyak menjawab dgn jawaban ‘saya tdk kompeten..atau sy kurang tau persis..’ yg kyk gn pst jd sasarn empuk mereka.. Sptnya organisasi kt yg kurang kompak.. Besar badannya tp lunak taringnya.. Adanya ‘perawat pintar’ ini smg bs menggalang kekuatan perawat lbh besar,lbh inovatif,lbh melek iptek,dan tentunya lbh kompak!! Semoga.. Amin.
penguraian yang sangat menarik mas…
menurut saya yg perlu diperjuangkan adalah kata “kolaborasi”…bukan atasan dan bawahan.kecuali pd organisasi tersebut seorang dokter memang berada pada jabatan struktural yg menyebabkan kita sebagai perawat sebagai perawat fungsional secara otomatis menjadi bawahannya…
tp pada saat terjun ke pasien, tidak semua dokter pas saat memberikan terapi, tdk semua dokter tau kebutuhan pasien, krn yg lebih lama bersama pasien adalah perwat. jd peran kita untuk “menegur”(katakanlah sebagai kasaran dari mengingatkan) dokter dpt berjalan….misalnya ttg pemeriksaan diagnostik yg tdk terlalu penting, apalagi untk pasien tdk mampu krn kadng dokter samai melakukan pemeriksaan yg berbelit pdhal diagnosanya sh jelas…fungsi kolaborasi kita dpt berjalan dalam hal ini..dan masih banyak lagi..bukan hanya dokter yg bisa konsul ke sesama mereka dokter.dokter juga bs konsul dlm hal perawatan luka misalnya.kita perawat lebih menguasai dan tau mengenai hal ini..mereka hanya memberi obat sj, tp kita yg tau sebenarnya luka yg jenis “ini”cocok nya menggunakan cairan apa …
dokter perawat bukan sekedr atasa-bawahan, tp lebih ke arah kolaborasi.tp bagaimana mungkin perawat yg tdk memeiliki kemampuan dalam hal pengetahuan (pendidikan) mampu melakukan kolaborasi, itulan mengapa pendidikan spesialis untk perawat itu ada,yaitu untuk mnjawab tantangan kolaborasi..
menurut saya begitu..
hidup perawat Indonesia…!!!
sekalian saya ijin share….
Untuk Semua Perawat yang membaca ini:
Silahkan di share, kalau perlu dishare via sms agar booming dan semua perawat di Indonesia tahu dan bisa bergerak bersama dalam satu langkah untuk keperawatan yang lebih baik
Untuk Ina:
Silahkan monggo mau dishare via FB, twitter, sms, buletin agar semua perawat di Indonesia tahu dan bisa menyatukan langkah untuk keperawatan yang lebih baik
Untuk Eiy:
Silahkaan
Share sebanyak-banyaknya dan blow up agar semua perawat tahu dan bisa meyatukan langkah perjuangan untuk keperawatan Indonesia yang lebih baik 
Kepada mbak Wiwien Thea:
Saya setuju
masak seorang anggota DPR memberi saran seperti memberi saran ke anak TK 
Untuk mas Sigit:
Kalau masalah di daerah terpencil ini saya yang tidak tahu mas.
nah kalau kejadian kayak yang mas Sigit ceritakan benar adanya, siapa yang salah?
Dokternya atau perawatnya atau Dinkesnya?
Untuk Phem:
Sebuah harapan yang besar sekali, untuk menggalang kekuatan sebenarnya kita bisa karena kita sudah punya PPNI. Hanya saja memang PPNI saat ini belum dirasakan oleh sebagian besar perawat di Indonesia. Oleh karena itu salah satu PR bagi perawat adalah membenahi organisasi profesi ini agar lebih baik lagi.
Bukankan satu lidi tidak akan berarti apa-apa tapi jika banyak lidi digabung menjadi sapu maka semua bisa disapu dalam sekejap?
Untuk Mbak Sri K :
Betul
Saya setuju sekali, jadi konteksnya harus benar
Jika untuk pasien semua punya hak berdasar ilmu yang dimiliki
Silahkan share sebanyak-banyaknya via sms, via milis, via blog, via fb, via twitter, Intinya sebarkan sebanyak-banyaknya agar semua tahu bahwa saatnya kita berbenah dan jangan terpecah
sebarkan seluas-luasnya bila anda ada hubungan dengan media silahkan masukan ke mediaa….kita ssusun tindak lanjut dengan rapiiih
Untuk mas Rifki:
Setuju Mas
numpang kopas web ini ya massss
ma,af sebenar ini mrk2 ini di DPR sbg wakil rakyat atau sebagai dokter ?? kalau soal masalah di lapangan fakta bicara dokter sering dtg terlambat dlm penanganan situasi darurat.ex: di daerah2 dok hanya dtg sekali seminggu saja,,pasien2 siapa dong yg kasih obat..?? kalau terapi2 spt paracetamol aja harus nunggu dokter yg nulis order dulu yg dtg seminggu sekali tadi,,coba pikir gmn pasien nya..?? krn nyuntik pun tugas dokter tp kenyataan nya di lapangan perawat yg mengerjakan,mana dong pendelegasian resmi nya..apa order yg ditulis itu mrk sebut pendelegasian?? mereka mau enteng nya aja,,sementara resiko kita perawat yg nanggung..ooo..gak bisa!! hrs ada UU pendelegasian nya,,klo gak ya silahkan saja dokter yg lakukan semua nya,psg infus,nyuntik,psg kateter dsb2…krn selama ini kita yg sll kena imbas dari pasien kalau ada permasalahan dari pasien soal ini,,jd buat apa kita kerjakan?? monggo para dokter saja yg melakukan sendiri…bisa?? yg ada dokter di hub dulu baru dtg,,itu pun kadang molor,,pdhl pasien sdh sekarat..MasyaAllah..
1.benahi sistem pendidikan profesi dengan mengutamakan kualitas dan tidak berorientasi pada profit semata
2.perkuat organisasi PPNI
3.perkuat soliditas seluruh anggota PPNI
4.bangun kemitraan yang kuat dan jalin komunikasi yang intens dgn lembaga-lembaga yang kompeten
5.
sedih sekali saya melihat video tersebut, tidak ada nya kecerdasan dalam menjelaskan dan berbicara dengan mahasiswa, hanya terlihat sebagai orang tua angkuh yang terlalu self-defensive dan tidak mau melihat dunia secara nyata.
apakah mungkin karena berada di jakarta yang notabene kota metropolitan, jadi mereka tidak tahu keadaan di daerah?
apa mereka tidak pernah mencari tau informasi di internet soal hal yang menjadi fokus mereka?
komentar2 nya bener2 bikin sakit hati, saya bukan dokter, saya bukan perawat. tapi saya bisa menganggap diri saya perawat karena ibu saya dirawat perawat di rumah, eyang saya dirawat perawat. selama ibu saya di rumah sakit, ibu saya dirawat perawat. selama saya di rumah sakit, dirawat perawat. saya bisa merasakan emosi, susahnya, dan gemesnya jadi perawat menghadapi pasien.
mereka bilang. “kalau sudah lulus masuk kedokteran.” kalau begitu semua perawat harus masuk kedokteran? gitu? trus yg support dokter siapa dong? dokter mau jaga 24 jam sang pasien? ngga kan? yang jaga siapa? perawat dong.
mereka bilang. “saya cuma mencetak dokter”. “anak2 saya dokter” kalau begitu kenapa ibu masuk DPR? udah aja ngajar orang2 jadi dokter, lebih bermanfaat, daripada bikin sakit hati orang.
perawat itu profesi yang sangat bermanfaat dan sangat penting, dimana walaupun mereka sedang ada pikiran, masalah, mereka harus tetap terlihat semangat di depan pasien. apa dokter bisa? bagi saya sih, kebanyakan dokter yang pintar suka jadi sombong dan angkuh. kebanyakan ya, bukan semua. saya juga nemu banyak dokter yang sangat mendengarkan pasien kok.
kembali lagi kepada nurse act. menurut saya sangat penting setiap pekerjaan ada undang2 yang mengatur nya. karena tiap pekerjaan itu mempunyai keunikan masing2 yang jangan sampai bisa dilanggar dan jangan sampai melewati norma2nya dan juga undang2 tersebut dapat melindungi hak2 dan kewajiban setiap profesi. dan tidak terkecuali perawat, wahai “ibu dan bapak anggota DPR yang terhormat yang punya anak dokter”
INILAH SEBENARNYA YANG MENJADI MASALAH,
SAYA SUDAH PERNAH MENGUSULKAN DI RS SAYA, AGAR SEMUA YANG BERTULISKAN “INSTRUKSI DOKTER” DIGANTI DENGAN RENCANA PENGOBATAN KARENA SAYA BUKAN PEMBANTU DOKTER, SAYA BUKAN BAWAHAN DOKTER, JADI MEMANG SISTEM HARUS DIBENAHI SECARA KESELURUHAN, HARUS ADA YANG BERANI MEROMBAK INI… KALO GAK, SELAMANYA ANDA AKAN DIANGGAP PEMBANTU, KARENA ANDA MELAKSANAKAN INSTRUKSI.
JADI LANGKAH AWAL, SEMUA PERAWAT HARUS SIAP KEMBALI KE ROH KEPERAWATAN, BACK TO CARE NOT CURE, OK
itu ya yang namanya Prof Dina….sudah profesor, DPR RIkok arogan, sombong, dan angkuh sekali !! Ayo perawat segera bersatu benahi diri sendiri tanpa harus meninggalkan garis perjuangan
menurut saya, perawat itu bkan bawahan dokter. tpi rekan kerja dokter. mrka saling melengkapi. coba bayngkan jk d suatu rmh sakit tanpa perawat. apa dokter akan trus stay d rumh sakit. pasti tidak kan. jka d katakan bawahan, jelas sy tidak s7. karena mreka memiliki tgas masing2.