Assalamualaikum.
Rekan-rekan Perawat Indonesia mungkin sering mendengar kata “STR” yang saat ini menjadi topik yang hangat di kalangan perawat baik di klinik maupun pendidikan. Kali ini www.perawatpintar.web.id akan membahas mengenai apa itu STR dan juga dasar dari dikeluarkannya STR. Semoga bisa bermanfaat.
Dasar dari adanya STR ini adalah Permenkes no.1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dasar perlunya dikeluarkan ini adalah
1) Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan;
2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Dua hal inilah yang menjadi dasar perlunya menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
STR itu apa to? Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya dan paling jawabannya hanya Surat Tanda Registrasi. Lalu fungsinya apa? Mari kita bahas lebih dalam tentang STR.
Menurut Permenkes 1796 tahun 2011, STR adalah “Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi”. Sedangkan arti kata Registrasi menurut Permenkes 1796 tahun 2011 adalah “Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya”.
Dari penjabaran dua definisi tadi jadi penulis ambil kesimpulan bahwa dengan teregistrasi kita telah diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesi kita yaitu perawat dan dibuktikan dengan bukti tertulis yaitu STR.
Dengan adanya STR ini harapan pemerintah adalah dapat mengatur regulasi secara hukum terhadap praktik profesi kesehatan sehingga pemerintah dapat menjaga kualitas tenaga kesehatan dengan memberikan sertifikat kompetensi yang menunjukkan bahwa tenaga tersebut kompeten terhadap pekerjaannya sehingga rakyat Indonesia mendapat pelayanan yang terbaik dari tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan bidang profesinya.
Peran organisasi profesi di keperawatan yaitu PPNI sangat penting dalam hal ini yaitu sosialisasi tentang STR, melakukan uji kompetensi serta harus berkolaborasi dengan AIPNI (Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia) maupun asosiasi pendidikan diploma keperawatan (untuk yang diploma, penulis belum temukan saat googling-pen) untuk mencetak lulusan keperawatan yang kompeten. Jangan sampai lulusan banyak namun tidak kompeten dan tidak teregistrasi lalu mereka akan dikemanakan??!! Oleh karena itu PR besar bagi dunia keperawatan untuk menjadi lebih baik lagi dalam pendidikan maupun pelayanan.

Jangan sampai ini terjadi pada anak-anak kita!!
Semoga tulisan yang sedikit ini dapat sedikit memberi gambaran tentang apa itu STR, dasar, dan apa tujuannya sehingga dapat membuka mata kita bahwa profesi kita masih harus berbenah agar tidak ketinggalan dengan profesi lain. dan pembenahan penddidikan untuk mencetak perawat yang kompeten.
Majulah perawat Indonesia dan mari kita songsong keperawatan Indonesia yang lebih baik dengan sinergisitas antara elemen pendidikan dan pelayanan karena pendidikan dan pelayanan itu sebenarnya satu dan tidak terpisah.
HIDUP PERAWAT INDONESIA!!!!
Untuk mendownload Permenkes tahun 1796 tahun 2011 bisa mendownload dengan mengklik gambar dibawah ini.
Bagi anda yang di Jakarta ada juga Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenkes 1769 tahun 2011. Bisa didownload dengan mengklik gambar dibawah ini.
Jika anda suka dengan web site ini, dukung kelangsungan web ini dengan mengirimkan donasi anda disini
HIDUP PERAWAT INDONESIA!!!
Wassalamualaikum.Wr.Wb
Related posts:























mksh infonya Ery.. blh bantu share ya? trims.